MEDIAVERS.ID, WAJO — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wajo TA 2022 dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (28/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Wajo, A. Alauddin Palaguna mengatakan, agenda rapat hari ini adalah penandatanganan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Wajo tahun 2022 dan Ranperda pengelolaan pasar rakyat.
” Agenda rapat hari ini adalah penandatanganan 2 Ranperda, ” ujarnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang atas terselenggaranya Rapat Paripurna Terbuka tersebut sebagai rangkaian Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Wajo yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Amran Mahmud menjelaskan, setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda itu, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pemberian nomor register terhadap ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemprov Sulsel sebelum kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan demikian, maka seluruh proses pembahasan terhadap kedua Ranperda ini telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan selesai dengan baik,” ujar Amran Mahmud yang hadir bersama Wakil Bupati, Amran.
Amran Mahmud melanjutkan, adapun mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Wajo Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas LHP BPK sesuai dengan rekomendasi, dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPD PAN Wajo ini menjelaskan bahwa diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, agar menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang,” tegas Amran.
Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ketua ICMI Wajo ini menuturkan bahwa selain untuk menindaklajuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum, tanggal 15 Februari 2022, mengenai keharusan Pemda Wajo mengajukan Ranperda baru tentang Pengelolaan Pasar, sasaran utama yang akan diwujudkan dalam pengaturan Ranperda ini yakni penyesuaian pengaturan dengan memperhatikan perkembangan/dinamika hukum di masyarakat.
“Ranperda ini sekaligus memberikan kepastian hukum guna mendukung pengelolaan Pasar Rakyat, terutama pasar investasi yang dibangun oleh pihak ketiga atau pihak swasta, pengaturan mengenai kios, los dan pelataran yang telah disesuaikan dengan pengenaan retribusi, dimana ranperda tersebut juga sementara dalam proses pembahasan,” urainya.
Amran Mahmud berharap Ranperda ini dapat sejalan antara perda pengelolaan pasar dengan perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar.
Selain itu, ranperda tersebut disusun untuk memberikan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif mengenai hak dan kewajiban pedagang, pengenaan surat keterangan pemakaian tempat, serta penegasan terhadap pengenaan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan ranperda ini.
“Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya perda ini, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pengelolaan pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat menjadi sarana perekonomian dalam upaya peningkatan pengembangan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat wajo,” Tegasnya.
Menutup sambutannya, Amran Mahmud menekankan dengan penerapan aturan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, diharapkan kita telah melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal, dan berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi serta undangan lainnya.(adv)