MEDIAVERS.ID, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Wajo melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo di Gedung DPRD, Senin(11/09/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini serta para Anggota DPRD Wajo.
Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, TAPD Kabupaten Wajo serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, Rancangan perubahan APBD Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke lima periode 2019-2024, dimana rancangan perubahan APBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Yang selanjutnya tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya, sehingga perubahan APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ucap Amran Mahmud.
Amran Mahmud mengatakan, sinergitas pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam mendukung mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan.
Olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
Pada kesempatan itu, Amran Mahmud memberikan gambaran secara umum perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2023.
Dikatakan, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp1.468 triliun lebih menjadi Rp1.481 triliun lebih atau naik sebesar 1%. Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp1.290 triliun lebih menjadi Rp1.297 triliun lebih.
Berkaitan belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran ini, kata Amran Mahmud, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
"Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (spm), serta diarahkan pada pencapaian visi misi kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 (dua puluh lima) program kerja nyata. Oleh karena itu pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2023 semula direncanakan sebesar Rp1.439 setelah perubahan menjadi sebesar rp1.565 triliun lebih atau meningkat sebesar 9%.
"Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp6 miliar lebih diperubahan menjadi sebesar Rp120 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp36 miliar lebih yang direncanakan untuk penyertaan modal pada bank sulselbar daerah sebesar Rp5 miliar, nation water hibah program air minum perkotaan direncanakan sebesar Rp1,5 miliar," sebutnya.
Amran Mahmud berharap bahwa melalui rapat paripurna ini, dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera," harapnya.
"Kami berharap kepada bapak dan ibu Anggota DPRD yang terhormat, pengajuan rancangan perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, dimana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat wajo pada umumnya," pungkasnya.(adv)