ILUSTRASI ; PINHOME |
MEDIAVERS.ID, MAKASSAR -- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil tindakan tegas terhadap 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi selama periode Januari hingga September 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yang mencakup pelanggaran oleh pengelola SPBU dan oknum operator.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, mengungkapkan bahwa sekitar 50% dari 59 kasus ini berasal dari laporan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pembayaran denda, serta penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Fahrougi juga menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada perjanjian antara SPBU dan Pertamina, meskipun masih ada keterbatasan dalam kapasitas Pertamina untuk menindak pelanggaran distribusi BBM karena regulasi yang mengatur hanya sampai pada tingkat pemilik SPBU, bukan operator.
Faktor-faktor yang memicu penyalahgunaan BBM subsidi antara lain perilaku menyimpang oleh oknum konsumen, seperti pengisian ulang tangki dengan modifikasi yang bertujuan menimbun BBM. Namun, regulasi saat ini masih memungkinkan siapapun dengan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di SPBU, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, permintaan pasar yang besar untuk solar, yang seharusnya digunakan untuk kapal besar dan pertambangan, juga berperan dalam tindak pidana penyelewengan BBM. Oleh karena itu, peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam penindakan jika terbukti ada penyalahgunaan oleh oknum konsumen.
Fahrougi juga mencatat variasi dalam modus penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk mengubah kapasitas tangki, penggunaan pada kendaraan yang tidak sesuai, dan pergantian nomor polisi kendaraan. Pertamina telah memetakan modus dan lokasi yang rawan, dengan harapan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan ini.
Pertamina mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum yang telah berusaha menindak pelanggaran BBM subsidi. Mereka berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Terakhir, Pertamina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada media yang telah berperan dalam memberitakan dan mengedukasi tentang BBM subsidi. Sanksi yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan standar operasi perusahaan, dengan harapan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang mencurigai praktik-praktik kecurangan di lapangan, mereka dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135.(ken)3