MEDIAVERS.ID -- TikTok Indonesia merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce menjual barang secara langsung.
Kebijakan pemerintah ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9/2023).
“Kami mendapat banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta penjelasan tentang peraturan baru ini,” kata juru bicara TikTok Indonesia seperti dikutip IDN Times, Selasa (26/9/2023).
TikTok Mengeluhkan Larangan Social Commerceilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat) TikTok menilai, social commerce merupakan solusi nyata yang ditawarkan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Karena ini membantu mereka bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan traffic (penjualan) ke toko online mereka,” katanya Namun demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengatakan, TikTok Indonesia sudah memiliki surat izin perwakilan perusahaan perdagangan asing bidang perdagangan melalui sistem elektrobik (SIUP3A bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Undang-Undang.
“Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak keputusan ini terhadap 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan larangan untuk berjualan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.
Dia mengatakan, revisi permendag itu akan segera ditandatangani.
“Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri koperasi dan UKM),” kata dia.