MEDIAVERS.ID, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Wajo dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Wajo dan Wakil Ketua II DPRD Wajo pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin (27/11/23).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini serta para Anggota DPRD.Turut hadir Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Armayani, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Para Kepala OPD, Camat, Insan Pers serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan bahwa setelah melalui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah diselesaikan dalam beberapa hari ini, maka pada hari ini akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.Hasil kesepakatan ini nantinya, lanjut Amran Mahmud, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Untuk itu melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini," ujarnya.
Ketua ICMI Kabupaten Wajo ini menyebut, saran-saran dari anggota dewan akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang.
Katanya, terlepas dari prosedur dan tanggung jawab secara konsitusional yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, maka penting untuk diingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu Anggota Dewan yang terhormat atas kerja keras dan kerjasamanya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini, " ucapnya.
"Semoga apa yang telah kita lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang," tambahnya.
Di akhir sambutannya Bupati Wajo juga menyampaikan terimakasih nya kepada anggota DPRD Wajo atas kerjasama yang terjalin selama ini. "Di penghujung tahun kelima pemerintahan saya bersama Wakil Bupati, saya ingin menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang terjalin sehingga rintangan dan problem selalu ada solusi, " ucapnya.
"Ini adalah rapat paripurna terakhir saya dalam pembahasan APBD, semoga apa yang kita lakukan, demi bakti dan demi kesejahteraan masyarakat dengan segala dinamikanya selalu ada solusi cepat, " katanya.
Amran juga menyampaikan permohonan maaf dihadapan anggota dewan selama dia menjalankan tugas pemerintahan. "Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, apabila dalam perjalanan tugas kami ada hal yang tidak patut dan tidak berkenan dalam dalam menjalankan tugas pengabdian kami untuk mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.(adv)