MEDIAVERS.ID, WAJO -- Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo mengadakan rapat kerja terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) kelembagaan perpustakaan, Senin (08/01/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo, H Ambo Mappasessu dan diikuti oleh anggota Komisi 1 DPRD Wajo lainnya serta Asisten 3, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabag Perundang-undangan DPRD Wajo.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi 1 membahas sejumlah poin penting terkait Perubahan Perda Kelembagaan Perpustakaan. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait perubahan status perpustakaan yang hanya menjadi Subagia menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
"Dari hasil rapat, kami menilai bahwa perubahan status perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu dilakukan agar pengelolaan perpustakaan di Wajo dapat lebih optimal," kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Wajo, Haeruddin saat ditemui di ruangannya, Selasa 9 Januari 2023.
Politisi Demokrat itu menjelaskan, Kabupaten Wajo hanya satu-satunya daerah di Sulsel yang belum merubah perpustakaan menjadi Dinas. "Makanya kami dari DPRD melakukan inisiatif untuk melakukan Perubahan Perda Kelembagaan Perpustakaan,"ujarnya.
Rapat kerja pembahasan Perubahan Perda Kelembagaan Perpustakaan tersebut masih akan dilanjutkan pada rapat berikutnya. Dengan adanya Perubahan Perda Kelembagaan Perpustakaan tersebut, diharapkan pengelolaan perpustakaan di Wajo dapat lebih optimal dan berkualitas.
Pembahasan Perubahan Perda Kelembagaan Perpustakaan ini merupakan salah satu upaya DPRD Wajo untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di Wajo. DPRD Wajo berharap dengan adanya perubahan perda tersebut, perpustakaan di Wajo dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pengetahuan.(humas DPRD Wajo)