MEDIAVERS.ID, WAJO -- Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel bersinergi dengan DPRD Wajo dalam menyamakan persepsi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2017 tentang Pembentukan Hukum Daerah.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Perubahan yang dibahas meliputi penambahan subtansi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, keterlibatan perancangan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah, perubahan materi subtansi Propam Perda, penambahan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP), dan penghapusan peraturan bersama kepala daerah.
Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih maksimal dan berkualitas.
"Kerjasama ini merupakan terobosan baru bagi DPRD Wajo dalam merancang produk hukum daerah. Harapannya, produk hukum yang dihasilkan dengan masukan dari Tim Perancang Kemenkumham Sulsel akan lebih baik dan memberi warna bagi pembangunan daerah," ujar Andi Senurdin.
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(Humas DPRD Wajo)