Hadiri Peluncuran Regsosek Bappenas, Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu: Menjadi Bank Data yang sangat komprehensif

 

MEDIAVERS, WAJO  -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam acara ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi’ yang diadakan di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa Regsosek hadir untuk menyatukan dan memadankan data-data milik Kementerian dan Lembaga yang diperuntukkan bagi pelayanan publik yang dibiayai APBN. Sistem ini akan memastikan keakuratan penerima manfaat dari belanja sosial dan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). “Siapa yang tepat untuk menerima bantuan, siapa yang tidak tepat menerima bantuan. Bahkan jika seseorang mengaku sebagai penerima manfaat padahal seharusnya dia pembayar pajak, kami bisa tahu,” ujarnya.

Peluncuran Regsosek akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia, sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Suharso berharap pembangunan Regsosek dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem dan melengkapi target serta sasaran pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Regsosek adalah langkah penting untuk menciptakan basis data komprehensif terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Regsosek akan membantu mengidentifikasi kebutuhan kelas menengah,” ujarnya melalui rekaman video dalam peluncuran tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi juga menyatakan dukungannya. Ia menekankan bahwa data kesejahteraan sosial saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi, sehingga menyulitkan evaluasi pemberian bantuan sosial. Regsosek diharapkan dapat mengatasi masalah ini.

Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan optimisme terhadap Regsosek. Ia percaya sistem ini akan menjadi Bank Data yang sangat komprehensif dan menjadi solusi dalam mengurangi angka kemiskinan. "Regsosek adalah data terpadu seluruh penduduk Indonesia yang akan dimanfaatkan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti yang akurat," ungkapnya. Andi juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek pelindungan data pribadi, termasuk asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, larangan penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana. Pelindungan Data Pribadi adalah upaya untuk melindungi Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.(ADV/Humas Wajo)

Lebih baru Lebih lama