DPRD Wajo Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama, Ranperda Pesantren Jadi Bukti Nyata

PESANKU.CO.ID, WAJO – Dalam upaya memajukan pendidikan agama dan memperkuat peran pondok pesantren, DPRD Kabupaten Wajo telah mengambil langkah signifikan dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren-pesantren di Kabupaten Wajo. 

Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat, 26 Juli 2024.Ranperda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di Kabupaten Wajo.

 Anggota Komisi VI, Agustan Ranreng, menyampaikan penjelasan umum mengenai Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Politisi PKS itu menekankan pentingnya regulasi ini untuk memfasilitasi pesantren dalam melaksanakan fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren.

"Pondok pesantren memainkan peran penting dalam membangun karakter dan pendidikan agama bagi masyarakat. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan agar pesantren dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan lebih baik," ujar Agustan Ranreng.

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini, menyebutkan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menekankan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan, termasuk pendidikan agama, memiliki peran strategis dalam membentuk warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Negara berkewajiban melindungi dan memajukan pendidikan, termasuk pendidikan di pondok pesantren. Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi pesantren di Kabupaten Wajo," tambah Andi Bataralifu.

Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui pesantren.

"Dengan mekanisme hibah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, kita dapat membantu pendanaan pesantren sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan optimal," jelasnya.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil ketua II Andi Senurdin Husaeni dihadiri Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Sekda Wajo, forkopimda, dan OPD lingkup Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Lebih baru Lebih lama