Perda Inisiatif DPRD Wajo Jadi Acuan, DPRD dan Dinas Pangan Sulsel Godok Ranperda Baru

PESANKU.CO.ID, WAJO -- DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel tengah menggodok Ranperda Ketahanan Pangan, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang dibuat DPRD Wajo. Langkah ini diungkapkan saat kunjungan Pansus Ranperda Ketahanan Pangan ke DPRD Kabupaten Wajo, satu-satunya daerah yang memiliki perda serupa di Sulsel, Senin, 15 Juli 2024.

Andi Muhammad Arsjad, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Wajo dalam merumuskan Perda tentang ketahanan pangan. "Kami berharap ke depan tidak hanya Wajo, tapi daerah lain juga dapat mengikuti langkah ini," katanya.

Arsjad menekankan pentingnya setiap daerah memiliki cadangan pangan sebagai respons terhadap isu pangan yang semakin esensial. "Punya cadangan pangan wajib dilakukan setiap daerah karena masalah pangan sudah menjadi esensial," tambahnya.

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyambut baik kunjungan dan diskusi ini, mengutarakan pentingnya kerjasama antar-daerah dalam menguatkan sistem cadangan pangan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Sulsel, anggota DPRD Wajo seperti Asri Jaya Latief, serta pejabat dari Kadis Pertanian dan Kadis Perindustrian.(Humas DPRD Wajo)

Lebih baru Lebih lama