MEDIAVERS.ID, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Takalar telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung penanganan dampak inflasi daerah melalui kerjasama perdagangan komoditas unggulan antar daerah. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/07/2024).
Proses penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dan Pj. Bupati Takalar, Setiaan Aswad. Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyatakan bahwa Kabupaten Wajo memiliki komoditas unggulan dan berharap kerjasama ini dapat memudahkan penyediaan bahan pokok serta mengendalikan laju inflasi. "Kabupaten Wajo dikenal sebagai lumbung padi dan menjadi pemasok padi terbesar, dengan produksi ratusan ribu ton padi setiap tahunnya. Semoga dengan kerja sama ini, laju inflasi akan terus kita kendalikan bersama," pungkas Andi Bataralifu.
Senada dengan itu, Pj. Bupati Takalar memberikan apresiasi tinggi kepada Pj. Bupati Wajo atas kunjungannya dan penandatanganan MoU ini sebagai upaya konkret dalam pengendalian inflasi daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. "Ini adalah salah satu upaya konkrit pengendalian inflasi daerah dalam mendukung serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi," ungkap Pj. Bupati Takalar.
Kerjasama ini dituangkan dalam surat MoU Nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan Nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah. Isi MoU mencakup pembiayaan yang menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kesepakatan ini dibebankan pada para pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Evaluasi akan dilakukan paling sedikit sekali setahun, dan hasil evaluasi akan digunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja optimal. Jika salah satu pihak bermaksud mengakhiri atau memperpanjang kesepakatan, harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat dua bulan sebelum masa kesepakatan berakhir. (Humas Wajo)