MEDIAVERS.ID, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I pada Rabu (30/10/2024) untuk menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai bagian dari langkah strategis pembangunan daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Rasyadi. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Wajo dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Wajo Andi Bataralifu, Sekretaris Daerah Wajo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Wajo, Andi Firmansyah, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. “Ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta sesuai pedoman Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. APBD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Wajo tahun 2025,” jelas Firmansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Ranperda ini telah melalui tahapan penting sejak disepakati pada 16 Agustus 2024. Kesepakatan tersebut mencakup Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Kini, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Firmansyah.
Dalam rapat ini, setiap fraksi DPRD Wajo menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda APBD 2025. Mereka berharap kebijakan anggaran yang dirancang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Wajo.
Sementara itu, Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam mewujudkan program pembangunan prioritas tahun 2025. “Pemerintah Kabupaten Wajo akan memastikan bahwa APBD ini dikelola dengan akuntabel dan transparan demi mendukung kemajuan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam perjalanan pengesahan APBD 2025. Selanjutnya, pembahasan intensif akan dilakukan oleh komisi-komisi terkait sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan APBD Kabupaten Wajo tahun 2025 dapat menjadi instrumen penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang. (ADV)