MEDIAVERS.ID, WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi menetapkan pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Wajo, Rabu (2/10/2024). Ketua DPRD Sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, menyampaikan bahwa penetapan pimpinan definitif tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD. Pimpinan parpol setempat mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD,” ungkap Firmansyah.
Dalam rapat paripurna tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. Mereka adalah: Ir. H. Firmansyah Perkesi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua I DPRD Wajo, dan H. Andi Muh Rasyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua II DPRD Wajo.
Firmansyah menambahkan bahwa pengajuan anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai pimpinan telah diterima oleh Pimpinan Sementara DPRD dari pimpinan parpol masing-masing. “Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD telah menerima surat dari pimpinan parpol perolehan kursi terbanyak di DPRD yang mengajukan anggota mereka untuk menjadi pimpinan definitif DPRD Wajo,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Firmansyah Perkesi menyatakan bahwa hasil rapat ini akan segera diproses lebih lanjut. “Berkas berita acara hasil rapat sudah selesai. Sekretaris Dewan (Sekwan) akan segera bersurat ke Penjabat (Pj.) Bupati Wajo untuk diproses menjadi Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Penetapan pimpinan definitif ini menandai berakhirnya masa tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo, sekaligus menjadi awal baru bagi para pimpinan definitif untuk memulai kinerja mereka dalam memimpin lembaga legislatif Kabupaten Wajo selama lima tahun ke depan.(Humas DPRD Wajo)