MEDIAVERS.ID, WAJO – Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (1/11/2024) untuk merespons aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempertanyakan rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj.) Bupati Wajo.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Wajo tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, dan dihadiri oleh anggota Komisi I, Plt Kepala BKPSDM Wajo Syamsul Bahri, serta perwakilan dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari disposisi pimpinan DPRD. “RDP ini dilaksanakan untuk membahas aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan masyarakat bersama pihak eksekutif,” ungkap Amshar.
Plt Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi atas masukan dari Koalisi Aksi Mahasiswa. Ia menyebut bahwa aspirasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam pengelolaan kepegawaian. “Terima kasih kepada Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat. Ini menjadi salah satu wujud kontrol terhadap kami di BKPSDM,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini kekurangan pimpinan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pj Bupati memiliki wewenang melakukan mutasi, dengan catatan harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Proses pengisian jabatan ini panjang. Dibutuhkan rekomendasi dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur, hingga Mendagri,” katanya.
Ketua Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat, Heriyanto Ardi, menekankan pentingnya stabilitas di masa menjelang Pilkada. Ia mempertanyakan urgensi mutasi ASN saat ini dan mengingatkan dampaknya terhadap suasana politik daerah. “Apa urgensinya? Pilkada sudah dekat. Kita perlu menjaga suasana damai agar masyarakat tenang dan ASN dapat bekerja maksimal melayani publik,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Wajo, H. Mustafa, mengingatkan bahwa mutasi ASN harus bebas dari kepentingan politik. “Secara aturan, Pj Bupati memang memiliki kewenangan, tetapi penting untuk menjaga integritas dan tidak membawa beban politik,” katanya.
Ibnu Hajar, Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, menambahkan bahwa mutasi harus mempertimbangkan latar belakang dan kompetensi ASN. Ia juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. “Jika ASN ingin berpolitik, sebaiknya mengundurkan diri. Penempatan ASN juga harus sesuai dengan disiplin ilmu, misalnya guru tetap menjadi guru, bukan ditempatkan sebagai lurah,” tegasnya.
RDP ini menjadi forum penting untuk menyampaikan masukan dan saran demi menciptakan kebijakan mutasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik. DPRD berharap pemerintah daerah dapat menjalankan proses mutasi dengan bijak dan tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan Pilkada yang semakin dekat, DPRD dan masyarakat Wajo berharap agar suasana politik tetap kondusif demi tercapainya pemerintahan yang efektif dan profesional. (Humas DPRD Wajo)